Untuk mendukung laporan selebritas Natasha Wilona (NW) tentang dugaan pelanggaran hak cipta produk kosmetik Marshwillow, polisi menunjukkan sejumlah bukti.
"Ada empat bukti yang diserahkan saudari NW saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024," kata Kompol Bambang Askar Sodiq, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dikutip dari channel YouTube, Senin (23/12/2024).
Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa Natasha Wilona menyerahkan kontrak kerja sama dengan PT Indah Anugerah, pemilik produk kecantikan, sebagai bukti pertama.
Selain itu, dia menyatakan, "Saudari NW membawa bukti-bukti yang dilampirkan, yaitu berupa satu lembar surat berharga yang berisi kontrak kerja sama yang berakhir pada Oktober 2020."
Menurut Kompol Bambang Askar Sodiq, Natasha Wilona melampirkan bukti pembelian kosmetik tersebut sebagai bukti kedua.
Selanjutnya, dia menyatakan, "untuk bukti ketiga yang diserahkan saudari NW saat membuat laporan, yaitu surat somasi yang pernah dikirim ke perusahaan produk kosmetik milik terlapor."
Terakhir, Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa Natasha Wilona juga memberikan produk kecantikan dengan wajahnya.
Terakhir, dia menulis, "Terakhir, ada produk kecantikan yang mencantumkan gambar saudari NW (Natasha Wilona)."