Pada Selasa, 17 September 2024, artis Nikita Mirzani akan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan aborsi Vadel Alfajar Badjideh terhadap Laura Meizani Nasseru Asry, yang juga dikenal sebagai Lolly.
Saat dikonfirmasi, AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan, "Jam 13.00 WIB nanti (diperiksa) di unit PPA."
Nurma mengatakan bahwa satu-satunya saksi yang diperiksa hari ini terkait kasus tersebut adalah Nikita.
"Kita belum tahu, takut dia (Nikita) membawa saksi lain, jadi kita tidak tahu", katanya.
“Wajib dan pasti hadir,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, saat dihubungi terpisah.
Fahmi mengatakan dia akan membawa bukti baru untuk pemeriksaan, tetapi dia tidak mau mengungkapkannya.
"Rahasia, saya akan memberi tahu Anda setelah pemeriksaan," katanya.
Dalam laporan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh tentang kasus dugaan aborsi Loly, atau Laura Meizani Nasseru Asry.
Laporan ini dicatat di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nikitas membuat laporan menggunakan Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti yang tercantum dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.