Warung eceran Azqza di Dusun Jlamprang Kidul, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polres Bantul. Seorang remaja di Bantul berpura-pura membeli, tetapi sebenarnya dia menggasak 404 bungkus rokok bernilai 100 juta rupiah.
Dimas Juergi (21), alias DJ, yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur, ditangkap karena mencuri ratusan rokok dari warung rokok di lokasi tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini muncul setelah istri pemilik warung, yang menjaga toko, secara tidak sengaja melihat DJ tengah memasukkan beberapa slop rokok ke dalam pakaian yang dikenakannya pada Senin, 8 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian ini terjadi setelah warung grosir tersebut mengalami kerugian berturut-turut sejak April 2024.
Pemilik warung memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV di toko karena kecurigaan. Teknisi CCTV dipanggil untuk membuka rekaman pada pukul 15.00 Hasil menunjukkan bahwa pelanggan setia DJ telah mencuri rokok dari toko selama tiga bulan terakhir. Pemilik warung diperkirakan mengalami kerugian sebesar 100 juta rupiah.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Bantul. Polisi berhasil mengidentifikasi DJ sebagai pelaku utama berdasarkan bukti dan keterangan beberapa saksi.
Dian dari Bantul mengatakan, "DJ selalu datang ke warung dengan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam. Ia mengenakan jaket besar untuk menyembunyikan hasil curiannya, yaitu lima hingga enam slop rokok setiap kali berbelanja di toko tersebut."
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti, termasuk 404 bungkus rokok berbagai merek, satu sepeda motor Suzuki Thunder dengan nomor polisi AD 5356 BJ, dan empat jaket yang digunakan untuk menyembunyikan barang curian.
DJ kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.