Notification

×

Iklan

Iklan

Cileungsi Oh Cileungsi... Eksekusi Lahan Ricuh dan SUrat Tanah Tersebut Palsu , Ucap Pengacara

Senin, 13 November 2023 | November 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T13:57:10Z

 

 

Pengadilan Negeri Cibinong, yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/11/2023) siang, melakukan upaya eksekusi lahan dan bangunan yang gagal. Puluhan orang bertempur dengan pihak yang meminta eksekusi, yang terdiri dari polisi dan juru sita, dan terjadi saling dorong, yang membuat polisi menghentikan eksekusi karena tidak dapat menjamin keamanan.


Di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terjadi pertikaian fisik saat tim juru sita bersama polisi melakukan eksekusi lahan dan bangunan seluas 800 meter persegi. Pihak termohon eksekusi, pengacara pemohon eksekusi, dan massa yang membela termohon terlibat dalam konflik tersebut.

 

Polisi dan massa pembela terdakwa juga terlibat dalam aksi saling dorong, yang menyebabkan salah satu terdakwa eksekusi jatuh pingsan di tengah jalan dan harus dievakuasi.
Pihak termohon eksekusi menentang keputusan pengadilan dan menganggapnya tidak sah. Mereka terus berusaha untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan menolak kepemilikan lahan dan bangunan oleh pihak termohon eksekusi. Pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi karena kondisi yang tidak menguntungkan.

Juru Sita PN Cibinong Jarot Pangestu menyatakan, "Termohon eksekusi sudah mengajukan perlawanan terhadap putusan ini sampai tingkat pengadilan tinggi dan sekarang sudah kasasi. Tindakan eksekusi yang sudah berlangsung dianggap sebagai gugatan baru."
 

 

Putusan pengadilan penetapan nomor 39/Pen.pdt/Eks/2022 memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan eksekusi; namun, karena tidak ada jaminan keamanan, eksekusi dijadwalkan ulang.

Dandi Situngkir, kuasa hukum termohon eksekusi, mengklaim bahwa surat tanah yang digunakan untuk eksekusi palsu. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPN Bogor menunjukkan bahwa ada keterangan palsu.

"Pemalsuan surat. Seolah-olah ada penguasaan fisik, tapi hasil pemeriksaan BPN Bogor menyimpulkan ada keterangan palsu di sana. Dandi Situngkir mengatakan bahwa PN Cibinong harus menunggu semua proses hukum selesai sebelum melakukan langkah selanjutnya.

 

Kasus sengketa lahan telah berlangsung selama dua puluh tahun antara penggugat Gunawan Karta dan tergugat Jansen Sutungkir, serta enam orang lain yang memiliki properti dan bangunan di atasnya.
Rosi, seorang warga setempat, mengatakan bahwa mereka telah mengalami intimidasi yang intens. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa kebenaran lebih penting daripada ancaman apa pun.

"Kami diintimidasi sepanjang malam, termasuk karang taruna yang membawa golok ke saya tengah malam, tetapi saya hadapi. Apakah benar bahwa golokmu lebih tajam daripada kebenaran? Itu pendidikan oleh siapa?warga Rosi menyatakan.


 

×
Berita Terbaru Update