
Di Jakarta, Selasa (17/10/2023), Kepala Satuan (Kasat Reskrim) AKBP Bintoro menyatakan, "Saat ini kami memeriksa ibu inisial LN alias A, yang beralamat di Jalan Penerangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polres Jakarta Selatan, dan juga dari pihak ketua RT setempat."
Bintoro mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki apakah LN atau A melakukan tindak pidana. Mereka juga menyelidiki kemungkinan sindrom baby blues yang diderita A.
"Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami, kami masih kumpulkan bukti-bukti," katanya.
Polisi juga memeriksa beberapa orang saksi, yakni ibu R, tetangga yang mengetahui kasus tersebut, ketua RT, dan juga ibu LN alias A.
Bintoro lebih jauh mengatakan, kepolisian juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengusut kasus ini.
Kerja sama mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).
Sebelumnya, beredar luas di dunia maya video wanita yang menenggelamkan bayi ke dalam sebuah ember berisi air.
Dalam video yang beredar bayi itu mulanya diceburkan ke dalam ember berisi air berukuran besar di kamar mandi.
Setelah itu, bayi tersebut dibiarkan mengambang selama beberapa saat hingga merengek. Perempuan itu terus membalikkan posisi bayi hingga kepalanya tenggelam.
Dia bahkan tertawa selama beberapa saat ketika dia membalikkan bayinya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menduga penyebab LN alias A menenggelamkan bayinya dalam ember air adalah sindrom baby blues atau gangguan emosi pada ibu. Aksi itu terjadi pada hari Selasa, 10 Maret 2023.